Saat Pemblokiran 22 Situs Yang Masih Menyisakan Pertanyaan Besar Yang Belum Ada Jawaban
Ilmu Bermanfaat - Lebih dari sebulan lalu
terjadi kasus pemblokiran terhadap 22 situs media Islam meski akhirnya
dinormalisasikan kembali. Namun, hal itu masih menyisakan pertanyaan
besar yang sampai sekarang belum mampu terjawab.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) hidayatullah.com,
Mahladi ketika menjadi pembicara dalam acara diskusi untuk memperingati
hari kebebasan pers sedunia dengan tema “Kebebasan dan Penistaan” di
Hall Gedung Dewan Pers Lantai 1 Jalan Kebon Sirih Jakarta, Senin
(04/05/2015) kemarin.
“Atas alasan apa situs kami ini diblokir? Pertanyaan itu sampai sekarang belum kami dapatkan jawabannya,” tanya Mahladi.
Sebab, menurut Mahladi jawaban dari
pertanyaan (pertama, red) itu sangat penting untuk menjawab pertanyaan
berikutnya, “Bagaimana supaya kejadian ini (pemblokiran terhadap situs
media Islam, red) tidak terulang lagi?”.
Masih menurut Mahladi, pertanyaan kedua
itu tidak akan bisa terjawab jika pertanyaan yang pertama tidak
terjawab. Oleh sebab itu, lanjutnya, pertanyaan yang pertama harus
muncul jawabannya terlebih dahulu.
“Setelah saya berpikir, ternyata pokok permasalahannya adalah satu kata yaitu radikal,” ungkap Mahladi.
Kemudian muncul tiga pertanyaan besar
dalam benak Mahladi, “Apa arti kata radikal yang sebenarnya? Apa
bahayanya radikal? Dan apa kriteria sebuah situs dikatakan radikal?”.
“Sampai sekarang pertanyaan-pertanyaan itu juga belum terjawab sama sekali,” tegas Mahladi.
Sementara itu, Mahladi menyampaikan jika
telah menguhubungi beberapa tokoh masyarakat dan ulama untuk menanyakan
istilah radikal, terkait dengan definisi dari radikal. Definisi radikal
itu menurut beberapa ulama adalah menjalankan ajaran agama hingga
sampai ke akar-akarnya (atau secara mendaresar, red).
“Saya juga membuka Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), arti dari radikal yaitu melakukan perubahan secara
cepat. Namun, oleh BNPT diembel-embeli dengan kekerasan,” pungkas
Mahladi.*
Sumber : http://www.hidayatullah.com/
0 komentar:
Post a Comment