Our social:

Tuesday, 5 May 2015

Apakah Diperbolehkan Membakar Al Qur'an ?

Apakah Diperbolehkan Membakar Al Qur'an ?
 
Ilmu Bermanfaat -


Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz...

Apakah boleh kita membakar al-Quran yang sudah tidak layak pakai lagi ( lapuk ). Jazakumullahu khoiron atas jawabannya. (Wis. Y Jauzah Arif)
Jawaban:

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Apabila al-Qur’an sudah rusak dan tidak layak pakai, maka ada dua cara yang bisa dilakukan:

Pertama: Hendaknya al-qur’an dikubur di tempat yang bersih,  Jauh dari lewatan orang dan jauh dari tempat pembuangan kotoran, sebagaimana tubuh orang-orang mukmin yang suci dikuburkan di tanah yang bersih jauh dari kotoran.

Kedua: Boleh untuk membakarnya dengan dalil apa yang dilakukan kholifah Utsman bin Affan ketika memerintahkan mushaf-mushaf yang ada di tangan orang-orang untuk dibakar setelah dilakukan proses pengumpulan menjadi satu tulisan. Sebagaimana tersebut dalam riwayat Imam Bukhori,

أَرْسَلَ عُثْمَانُ إِلَى حَفْصَةَ أَنْ أَرْسِلِي إِلَيْنَا بِالصُّحُفِ نَنْسَخُهَا فِي الْمَصَاحِفِ ثُمَّ نَرُدُّهَا إِلَيْكِ ، فَأَرْسَلَتْ بِهَا حَفْصَةُ إِلَى عُثْمَانَ ، فَأَمَرَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ ، وَسَعِيدَ بْنَ الْعَاصِ ، وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ ، فَنَسَخُوهَا فِي الْمَصَاحِفِ ...وَأَرْسَلَ إِلَى كُلِّ أُفُقٍ بِمُصْحَفٍ مِمَّا نَسَخُوا ، وَأَمَرَ بِمَا سِوَاهُ مِنْ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ صَحِيفَةٍ أَوْ مُصْحَفٍ أَنْ يُحْرَقَ

Kemudian Utsman mengirim (utusan) ke Hafshoh agar beliau mengirim kepada kami mushaf untuk ditulis ulang lagi di mushaf kemudian dikembalikan kepadanya. Kemudian Hafsah mengirimnya ke Utsman. Dan (Utsman) memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin Ash, dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam untuk menulis kembali di mushaf. Kemudian mengirim mushaf yang telah ditulis kembali ke seluruh daerah. Dan beliau memerintahkan agar membakar semua mushaf Al-Qur’an dan lembaran (AL-Qur’an) selain dari yang ditulis ulang.

Dalam Fatawa Al-lajnah Ad-Daimah dikatakan, “Apa yang sobek dari Mushaf, kitab dan kertas-kertas yang ada di dalamnya ayat-ayat Al-Qur’an, dikubur di tempat bersih. Jauh dari lewatan orang dan dari tempat pembuangan kotoran. Atau dibakar, untuk menjaga dan melindungi dari pelecehan. Sebagaimana prilaku Utsman radhiallahu’anhu.
Tambahan Penting

Imam Suyuti mengatakan: Jika dibutuhkan untuk menghancurkan sebagian kertas mushaf karena sudah usang atau sebab lainnya maka tidak boleh diselipkan di tempat tertentu, karena bisa jadi terjatuh dan diinjak. Tidak boleh juga disobek-sobek, karena akan memotong-motong hurufnya tanpa aturan dan merusak tatanan kalimat, dan semua itu termasuk sikap tidak menghormati tulisan Alquran (Al Itqon fi ulum Al-Qur’an, Maktabah syamilah). Wallahu A’lam


Oleh:  Joko Imanuddin


Editor, Sabiq Muslim

Sumber : http://www.donasidakwahcenter.com/2015/03/bolehkan-membakar-al-quran.html

0 komentar:

Post a Comment