Apakah Diperbolehkan Membakar Al Qur'an ?
Ilmu Bermanfaat -
Pertanyaan:
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz...
Apakah boleh kita membakar al-Quran yang sudah tidak layak pakai
lagi ( lapuk ). Jazakumullahu khoiron atas jawabannya. (Wis. Y Jauzah Arif)
Jawaban:
Al-Hamdulillah,
segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah
–Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Apabila al-Qur’an sudah rusak dan tidak layak pakai, maka ada dua
cara yang bisa dilakukan:
Pertama: Hendaknya al-qur’an dikubur di tempat yang bersih, Jauh dari lewatan orang dan jauh dari tempat
pembuangan kotoran, sebagaimana tubuh orang-orang mukmin yang suci dikuburkan
di tanah yang bersih jauh dari kotoran.
Kedua: Boleh untuk membakarnya dengan dalil apa yang dilakukan
kholifah Utsman bin Affan ketika memerintahkan mushaf-mushaf yang ada di tangan
orang-orang untuk dibakar setelah dilakukan proses pengumpulan menjadi satu
tulisan. Sebagaimana tersebut dalam riwayat Imam Bukhori,
أَرْسَلَ عُثْمَانُ
إِلَى حَفْصَةَ أَنْ أَرْسِلِي إِلَيْنَا بِالصُّحُفِ نَنْسَخُهَا فِي
الْمَصَاحِفِ ثُمَّ نَرُدُّهَا إِلَيْكِ ، فَأَرْسَلَتْ بِهَا حَفْصَةُ إِلَى
عُثْمَانَ ، فَأَمَرَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ ،
وَسَعِيدَ بْنَ الْعَاصِ ، وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ ،
فَنَسَخُوهَا فِي الْمَصَاحِفِ ...وَأَرْسَلَ إِلَى كُلِّ أُفُقٍ بِمُصْحَفٍ
مِمَّا نَسَخُوا ، وَأَمَرَ بِمَا سِوَاهُ مِنْ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ صَحِيفَةٍ
أَوْ مُصْحَفٍ أَنْ يُحْرَقَ
“Kemudian
Utsman mengirim (utusan) ke Hafshoh agar beliau mengirim kepada kami mushaf
untuk ditulis ulang lagi di mushaf kemudian dikembalikan kepadanya. Kemudian
Hafsah mengirimnya ke Utsman. Dan (Utsman) memerintahkan Zaid bin Tsabit,
Abdullah bin Zubair, Said bin Ash, dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam untuk
menulis kembali di mushaf. Kemudian mengirim mushaf yang telah ditulis kembali
ke seluruh daerah. Dan beliau memerintahkan agar membakar semua mushaf
Al-Qur’an dan lembaran (AL-Qur’an) selain dari yang ditulis ulang.
Dalam Fatawa Al-lajnah Ad-Daimah dikatakan, “Apa yang sobek dari
Mushaf, kitab dan kertas-kertas yang ada di dalamnya ayat-ayat Al-Qur’an,
dikubur di tempat bersih. Jauh dari lewatan orang dan dari tempat pembuangan
kotoran. Atau dibakar, untuk menjaga dan melindungi dari pelecehan. Sebagaimana
prilaku Utsman radhiallahu’anhu.
Tambahan
Penting
Imam Suyuti mengatakan: Jika dibutuhkan untuk menghancurkan
sebagian kertas mushaf karena sudah usang atau sebab lainnya maka tidak boleh
diselipkan di tempat tertentu, karena bisa jadi terjatuh dan diinjak. Tidak
boleh juga disobek-sobek, karena akan memotong-motong hurufnya tanpa aturan dan
merusak tatanan kalimat, dan semua itu termasuk sikap tidak menghormati tulisan
Alquran (Al Itqon fi ulum Al-Qur’an, Maktabah syamilah). Wallahu A’lam
Editor, Sabiq Muslim
Sumber : http://www.donasidakwahcenter.com/2015/03/bolehkan-membakar-al-quran.html
0 komentar:
Post a Comment